Isu penahanan ijazah karena tunggakan biaya kembali menjadi perhatian publik pendidikan. Di Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho menegaskan praktik itu tidak akan dibiarkan berlanjut. Pernyataan tersebut disampaikan Rabu, 19 Agustus 2026, dan relevan diikuti warga Bandung yang peduli jaminan hak pendidikan anak setelah lulus.
Menurut Agung, ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan jenjang belajar. Persoalan administrasi atau sisa tagihan tidak boleh menghalangi dokumen itu diserahkan, karena ijazah dibutuhkan untuk melanjutkan sekolah maupun keperluan resmi lainnya.
Laporan warga dibuka di kantor kecamatan
Pemerintah Kota Pekanbaru membuka saluran pengaduan bagi orang tua atau wali murid yang ijazah anaknya masih ditahan sekolah. Warga diminta datang ke kantor kecamatan setempat agar kasusnya ditangani.
Agung menekankan cakupan pengaduan meliputi sekolah negeri, sekolah swasta, maupun pesantren. Apa pun jenis tunggakannya, masyarakat diarahkan melapor agar penyelesaian dapat difasilitasi pemerintah daerah.
Biaya tidak boleh menahan hak ijazah
Ia menilai alasan finansial tidak pantas dijadikan dasar menahan ijazah. Setelah siswa menuntaskan pendidikan, dokumen kelulusan seharusnya segera berada di tangan yang berhak.
Tanpa ijazah, jalur ke jenjang berikutnya bisa terhambat. Karena itu, Pemkot ingin memutus kebiasaan yang merugikan anak didik semata-mata karena persoalan tagihan yang belum selesai.
Komitmen hentikan praktik serupa ke depan
Agung memastikan ke depan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat biaya tertunggak. Penegasan ini menjadi sinyal pengawasan lebih ketat terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.
Dengan jaminan tersebut, orang tua diharapkan tidak lagi menghadapi dilema antara melunasi tunggakan dan kebutuhan mendesak memakai ijazah anak untuk mendaftar sekolah lanjutan.
Sejalan program Zero Putus Sekolah
Kebijakan ini ditempatkan dalam kerangka program Zero Putus Sekolah Pemerintah Kota Pekanbaru. Fokusnya menjaga agar faktor ekonomi atau administrasi tidak mendorong anak berhenti melanjutkan pendidikan.
- Ijazah tetap hak siswa setelah menempuh pendidikan.
- Pengaduan penahanan ijazah dapat disampaikan di kantor kecamatan.
- Cakupan berlaku untuk negeri, swasta, dan pesantren.
- Langkah ini mendukung pencegahan putus sekolah.
Bagi pembaca di Bandung, perkembangan di Pekanbaru menjadi pengingat bahwa dokumen kelulusan terkait langsung dengan kesinambungan belajar. Transparansi biaya dan perlindungan hak siswa perlu terus diawasi di setiap daerah, tanpa mencampuradukkan fakta lokal yang belum tercatat.
Dengan jalur laporan yang diperjelas dan komitmen kepala daerah, diharapkan sengketa tunggakan diselesaikan lewat mekanisme yang tidak merugikan masa depan anak. Hak atas ijazah dan hak melanjutkan sekolah menjadi titik tekan yang ingin dijaga melalui kebijakan tersebut.
Sumber: Tempo.
