Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 51/2026 yang mengatur ulang mekanisme angkut terus dan angkut lanjut untuk barang impor maupun ekspor. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan ditujukan agar layanan kepabeanan lebih selaras dengan praktik di lapangan, tanpa mengendurkan pengawasan serta pengamanan penerimaan negara. Bagi pelaku logistik dan eksportir-importir di kawasan Bandung serta Jawa Barat yang terhubung rantai pasok nasional, pemahaman dini terhadap perubahan ini menjadi langkah antisipatif penting.
Aturan diundangkan pada 31 Juli 2026 dan dijadwalkan berlaku efektif 30 Agustus 2026. Jeda sekitar 30 hari itu disiapkan sebagai masa penyesuaian agar pengguna jasa menelaah ketentuan baru dan merapikan proses bisnis internal sebelum implementasi penuh.
Makna angkut terus dan angkut lanjut
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menekankan bahwa inti pengaturan tetap bertumpu pada dua skema dasar. Angkut terus merujuk pada pemindahan barang impor atau ekspor lewat suatu kantor pabean tanpa pembongkaran di tempat tersebut. Sebaliknya, angkut lanjut melibatkan pembongkaran terlebih dahulu di kantor pabean yang dilalui sebelum barang diteruskan ke tujuan berikutnya.
Dengan membedakan kedua pola itu secara tegas, PMK 51/2026 memberi kerangka yang lebih jelas bagi pengurusan dokumen, izin, dan pengawasan pergerakan barang lintas kantor pabean. Kepastian hukum ini dinilai krusial karena rantai distribusi modern sering melibatkan lebih dari satu titik pengawasan.
Latar penerbitan dan tujuan penyempurnaan
Menurut penjelasan Bea Cukai, penyusunan PMK 51/2026 merespons masukan kantor vertikal, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional. Pemerintah ingin menyeimbangkan kemudahan pelayanan dengan kontrol yang tetap andal. Penyempurnaan juga menyesuaikan perkembangan proses bisnis angkutan yang makin kompleks di lapangan.
Budi mengimbau pengguna jasa memanfaatkan masa sebelum aturan berlaku efektif untuk mempelajari perubahan dan menyiapkan administrasi. Kesiapan pelaku usaha dinilai penentu agar implementasi berjalan tertib sejak hari pertama pemberlakuan.
Lima poin krusial dalam ketentuan baru
Sejumlah penyesuaian dalam PMK 51/2026 perlu dicermati importir, eksportir, dan penyedia jasa angkutan. Ringkasannya sebagai berikut.
- Fungsi dokumen izin persetujuan muat untuk kegiatan angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean diperluas. Dokumen itu dapat dipakai sebagai izin penimbunan di lokasi yang diperlakukan setara tempat penimbunan sementara (TPS) bila barang belum bisa segera dimuat, tetap dalam koridor pengawasan kepabeanan.
- Pengangkutan suku cadang perbaikan sarana pengangkut trayek internasional diakomodasi. Dengan persetujuan kantor pabean dan berita acara serah terima, sparepart impor dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai mekanisme yang diatur.
- Cakupan pengangkutan multimoda diperluas agar mencerminkan kombinasi moda di praktik nyata, serta diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan ekspor. Rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor disesuaikan dengan PMK Nomor 155/PMK.04/2022.
- Pengawasan administratif diperkuat lewat rekonsiliasi BC 1.1 outward manifest di kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest di kantor tujuan, didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
- Pengaturan teknis dibuat lebih rinci, antara lain jaminan untuk pengawasan angkutan darat tanpa segel elektronik, pendetilan kemudahan otomasi pada Pindah Lokasi Penimbunan (PLP), penanganan skema BC 1.3, serta penyesuaian terhadap perjanjian internasional yang sudah diratifikasi terkait angkut terus atau angkut lanjut.
Kelima arah perubahan itu menandai pergeseran dari sekadar pembaruan administratif menjadi penyesuaian yang menyentuh dokumen, multimoda, sparepart, hingga rekonsiliasi digital. Pelaku usaha diimbau tidak hanya membaca ringkasan, tetapi menelusuri pasal terkait alur operasional masing-masing.
Dampak praktis bagi dunia usaha di Jawa Barat
Meski titik pabean utama berada di pelabuhan dan bandara, alur angkut terus dan angkut lanjut kerap bersinggungan dengan industri manufaktur, gudang, serta jasa logistik di hinterland seperti Bandung Raya. Perusahaan yang mengandalkan pasokan komponen impor atau pengiriman ekspor bertahap perlu memetakan ulang apakah skema mereka termasuk angkut terus, angkut lanjut, multimoda, atau membutuhkan penimbunan sementara di luar kawasan pabean.
Penyelarasan dengan otomasi SKP dan rekonsiliasi manifest menuntut data yang konsisten antara pihak pengangkut, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dan pemilik barang. Kesalahan isian atau keterlambatan penyesuaian prosedur berpotensi menghambat kelancaran muat dan bongkar setelah 30 Agustus 2026.
Ke depan, keberhasilan penerapan PMK 51/2026 akan bergantung pada kesiapan bersama antara otoritas kepabeanan dan pengguna jasa. Mempelajari ketentuan sejak masa transisi, menyesuaikan SOP internal, serta menguji alur dokumen pada sistem pelayanan adalah langkah konkret agar arus barang tetap lancar dan hak keuangan negara tetap terjaga.
Sumber: Tempo.
