NEWS
Indeks
Nasional

Masa Tahan Mantan Wamen Imipas Diperpanjang KPK hingga Awal Oktober

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang penahanan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing. Keputusan itu diumumkan di Jakarta dan menjadi perhatian pembaca di berbagai daerah, termasuk Bandung, yang mengikuti perkembangan penegakan hukum di tingkat nasional.

Menurut keterangan resmi juru bicara lembaga antirasuah, perpanjangan ini merupakan yang ketiga. Masa tahan baru dihitung sejak 2 September hingga 1 Oktober 2026, sehingga total durasi tambahan mencapai 30 hari ke depan.

Alasan resmi perpanjangan masa tahan

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk merapikan dan melengkapi berkas perkara. Langkah tersebut diambil sebelum berkas dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan bahwa rangkaian tindakan penyidikan masih berjalan. Fokusnya mencakup pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai relevan agar konstruksi perkara lebih kokoh dan siap diuji di tahap penuntutan.

Pokok perkara yang menjerat tersangka

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses layanan keimigrasian, khususnya yang menyangkut izin tinggal bagi warga negara asing. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyentuh integritas pejabat yang sebelumnya memegang jabatan strategis di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.

KPK menekankan bahwa seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum. Perpanjangan penahanan bukan berarti vonis, melainkan instrumen prosedural agar penyidikan tidak terburu-buru dan bukti yang dikumpulkan memadai.

Jadwal dan status penyidikan terkini

Periode penahanan yang baru berlaku terhitung 2 September sampai 1 Oktober 2026. Dalam rentang waktu itu, penyidik dijadwalkan terus mendalami keterangan saksi serta menyempurnakan dokumen perkara.

Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ia menggarisbawahi bahwa pelengkapan berkas menjadi prioritas agar tahap berikutnya, yaitu pelimpahan ke jaksa, dapat berjalan tertib.

  • Perpanjangan ketiga: 30 hari
  • Periode: 2 September–1 Oktober 2026
  • Tujuan: melengkapi berkas sebelum ke JPU
  • Aktivitas: pemeriksaan saksi relevan

Arti penting bagi publik di Bandung dan Jawa Barat

Meskipun pusat peristiwa berada di Jakarta, isu pemberantasan korupsi di sektor perizinan imigrasi berdampak luas. Warga Bandung dan Jawa Barat yang berhubungan dengan layanan keimigrasian, investasi asing, atau tenaga kerja lintas negara memiliki kepentingan agar tata kelola izin tinggal tetap bersih dan akuntabel.

Transparansi jadwal penahanan dan alasan perpanjangannya membantu publik menilai kinerja lembaga antirasuah. Informasi resmi seperti ini juga mengurangi spekulasi yang sering muncul di media sosial terkait status tersangka pejabat tinggi.

Ke depan, publik menanti apakah berkas perkara dapat diserahkan ke penuntut umum sesuai target waktu. Selama masa perpanjangan, KPK diperkirakan tetap memfokuskan sumber daya pada penguatan alat bukti dan keabsahan prosedur penyidikan. Pantauan terhadap perkembangan kasus ini akan terus relevan bagi pembaca yang peduli pada tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum.

Sumber: Sindo News.

Tag: KPK, Silmy Karim, penahanan tersangka, korupsi imigrasi, izin tinggal WNA, Budi Prasetyo, penyidikan KPK, berkas perkara