NEWS
Indeks
Jabar

Pansus DPRD Jabar Temui Kemenag, Siapkan Landasan Hukum Bantuan untuk Madrasah

Upaya memperkuat sinergi pendidikan Jabar kembali mengemuka setelah Tim Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Jawa Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Agama. Langkah itu digelar untuk menyiapkan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan agar pengelolaan sekolah umum dan lembaga di bawah Kemenag saling mendukung, termasuk di wilayah urban seperti Bandung dan kabupaten sekitarnya.

Ketua Pansus XIV DPRD Jabar, Aceng Malki, menegaskan pertemuan dengan Kemenag menjadi bagian penting penyelarasan kebijakan. Ia dihubungi di Kabupaten Garut pada hari Jumat dan menjelaskan bahwa fokus utama adalah sinergitas lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag dengan sistem yang dikelola pemerintah daerah bersama kementerian terkait pendidikan dasar dan menengah.

Latar usulan Dinas Pendidikan dan respons kebijakan gubernur

Pembentukan Pansus XIV merupakan tindak lanjut usulan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Badan legislatif daerah memandang perlu ada wadah khusus setelah muncul berbagai kebijakan baru Gubernur Dedi Mulyadi di bidang pendidikan. Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan.

Dalam rangkaian itu, Kemenag dilibatkan karena membawahi madrasah aliyah serta lembaga sejenis. Pendekatan ini diharapkan mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memberi kepastian hukum bagi sekolah negeri maupun swasta yang berada di jalur keagamaan.

Perbedaan sistem nasional dan peran Pemprov

Aceng Malki menggarisbawahi bahwa lembaga pendidikan di bawah Kemenag bersifat nasional dan memiliki tata kelola berbeda dibandingkan sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, konsultasi membahas secara rinci sejauh mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat berwenang memberi dukungan tanpa melanggar ketentuan pusat.

Hasil pembicaraan menegaskan bahwa Pemprov Jabar diperbolehkan menyalurkan bantuan kepada satuan pendidikan di bawah Kemenag. Namun penyaluran tidak boleh langsung ke sekolah. Alur resmi harus melalui Kemenag sehingga bantuan tetap sah dan terkoordinasi.

  • Bantuan Pemprov ke lembaga Kemenag dibolehkan secara prinsip.
  • Penyaluran wajib lewat Kemenag, bukan transfer langsung ke sekolah.
  • Regulasi daerah akan memuat pasal khusus tentang sinergi antarlembaga.

Cakupan Perda: negeri, swasta, dan madrasah

Rancangan perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya mengatur sekolah di jalur kementerian pendidikan. Lembaga di bawah Kementerian Agama, baik berstatus negeri maupun swasta, juga akan masuk dalam kerangka yang sama. Dengan demikian, regulasi daerah diharapkan menjadi payung hukum yang utuh untuk menangani persoalan di kedua jalur tersebut.

Aceng menekankan bahwa baik madrasah negeri maupun swasta perlu mendapat perhatian Pemprov. Pasal tentang sinergitas antarlembaga direncanakan menjadi bagian khusus agar kerja sama tidak berhenti pada wacana, melainkan tertuang jelas dalam norma daerah.

Implikasi bagi daerah dan kualitas layanan pendidikan

Bagi warga Jawa Barat, termasuk orang tua siswa di Bandung Raya yang menyekolahkan anak di madrasah maupun sekolah umum, kejelasan jalur bantuan dan koordinasi antarinstansi berpotensi mengurangi ketimpangan fasilitas. Sinergi yang tertata juga memudahkan dinas daerah dan kantor wilayah Kemenag menyelaraskan program, data, serta standar layanan.

Pansus masih akan melanjutkan dengar pendapat dan perumusan pasal. Konsultasi ke Kemenag menjadi fondasi agar ketika Perda disahkan, Pemprov memiliki dasar kuat untuk mendukung seluruh jalur pendidikan tanpa benturan kewenangan. Publik dapat mengikuti perkembangan pembahasan melalui mekanisme resmi DPRD Jawa Barat ke depan.

Dengan kerangka itu, revisi Perda diarahkan menjadi instrumen praktis: membuka ruang bantuan yang sah, memperjelas tata kelola, dan memperkuat sinergi pendidikan Jabar secara menyeluruh antara pemerintah daerah, kementerian pendidikan, dan Kementerian Agama.

Sumber: Republika.

Tag: DPRD Jabar, Perda pendidikan, Kemenag, madrasah, Aceng Malki, sinergi pendidikan, Dedi Mulyadi, bantuan sekolah