NEWS
Indeks
Nasional

Tim Pembela Gus Alex Desak Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Kuota Haji

Permintaan menghadirkan mantan Presiden Joko Widodo mengemuka dalam sidang kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menilai keterangan Jokowi diperlukan agar duduk perkara tambahan kuota dari Arab Saudi menjadi lebih terang, termasuk bagi calon jemaah dari berbagai daerah seperti Bandung dan Jawa Barat yang selama ini mengikuti perkembangan kuota nasional.

Sidang lanjutan digelar Kamis, 10 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Gus Alex, secara resmi menyampaikan permohonan agar majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum, merujuk ketentuan dalam KUHAP.

Alasan Pembela Meminta Kehadiran Jokowi

Menurut Wa Ode, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, Dito Ariotedjo, belum memberi kejelasan spesifik soal status tambahan kuota sebanyak 20 ribu. Ia mempertanyakan apakah kuota itu semata untuk jalur reguler atau dapat digunakan secara lebih luas, termasuk jemaah haji khusus.

Wa Ode menekankan bahwa saksi penuntut umum tidak mengetahui detail tersebut secara pasti. Padahal, poin itu dinilai krusial bagi pembelaan kliennya dan terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tambahan kuota haji periode 2023-2024.

Keputusan Bilateral dan Nama di Berita Acara

Pemberian tambahan kuota, kata Wa Ode, lahir dari pertemuan bilateral antara Raja Arab Saudi dan Jokowi saat masih menjabat Presiden pada 2023. Karena itu, mantan kepala negara dianggap pihak yang paling memahami isi pembicaraan dan konteks keputusan kuota tambahan.

Ia juga menyinggung bahwa nama Jokowi tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi. Atas dasar itu, tim hukum menilai pemanggilan mantan Presiden bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk memperjelas objek perkara yang sedang disidangkan.

  • Permohonan disampaikan di PN Jakpus pada 10 September 2026
  • Fokus pada tambahan kuota haji 20 ribu dari Arab Saudi
  • Saksi JPU dinilai belum menguasai detail pembagian kuota
  • Jokowi disebut terlibat keputusan lewat pertemuan bilateral 2023

Kepentingan Pembelaan di Persidangan Tipikor

Wa Ode menegaskan bahwa keterangan Jokowi dibutuhkan demi kepentingan pembelaan. Ia menyampaikan kepada majelis bahwa perkara ini akan lebih terang apabila pihak yang dinilai paling mengetahui proses kuota tambahan dapat memberikan penjelasan di muka sidang.

Permohonan itu dikaitkan langsung dengan fakta bahwa objek perkara menyangkut kebijakan kuota yang berdampak luas. Bagi pembaca di Bandung, isu ini relevan karena antrean dan alokasi haji menjadi perhatian rutin keluarga calon jemaah di Jawa Barat setiap musim keberangkatan.

Posisi Sidang dan Langkah Selanjutnya

Hingga permohonan disampaikan, majelis hakim belum memutuskan secara final apakah Jokowi akan dipanggil. Tim pembela bersikeras agar jaksa menindaklanjuti usulan tersebut sesuai mekanisme beracara di pengadilan tindak pidana korupsi.

Perkara dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024 terus menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek tata kelola ibadah yang menyangkut jutaan umat. Kejelasan soal asal-usul dan peruntukan kuota tambahan diharapkan mengurangi spekulasi di tengah masyarakat, termasuk di kawasan urban seperti Bandung yang memiliki jumlah peminat haji signifikan.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih akan melanjutkan agenda pembuktian. Apakah permintaan pemanggilan mantan Presiden dikabulkan atau tidak, bergantung pada penilaian majelis atas relevansi dan urgensi keterangan yang diminta kuasa hukum Gus Alex.

Sumber: Liputan6.

Tag: kuota haji, sidang tipikor, gus alex, jokowi saksi, korupsi haji, pn jakarta pusat, wa ode nur zainab, tambahan kuota