Penyusunan UU Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah dan DPR agar aturan yang digodok tidak justru mengerem laju perekonomian yang ditargetkan tumbuh hingga 8 persen. Bagi kalangan pengusaha, substansi regulasi jauh lebih krusial ketimbang sekadar mempercepat pengesahan.
Isu ini relevan pula bagi kawasan industri di Jawa Barat, termasuk sekitar Bandung, yang selama ini bergantung pada kepastian hukum ketenagakerjaan agar investasi tetap mengalir dan penyerapan tenaga kerja terjaga. Iklim usaha yang tidak kompetitif di tingkat regional berisiko menahan ekspansi pabrik dan rantai pasok di daerah.
Substansi aturan lebih penting daripada kecepatan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah undang-undang yang mampu menjadi penggerak utama perekonomian nasional. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Rabu (2/8/2026).
Menurut Bob, UU Ketenagakerjaan sebaiknya berperan sebagai prime mover bagi ekonomi. Ia mengingatkan agar regulasi tidak berbalik menjadi faktor yang menghambat atau menyelewengkan arah pertumbuhan yang diharapkan mencapai 8 persen.
Apindo menilai pembahasan yang terburu-buru tanpa kejelasan substansi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kejelasan hak dan kewajiban di tempat kerja, fleksibilitas yang wajar, serta kepastian hukum menjadi fondasi agar dunia usaha berani menambah kapasitas produksi.
Target 8 persen butuh investasi asing masif
Bob menjelaskan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen sulit diwujudkan jika hanya mengandalkan pasar domestik dan modal dalam negeri. Indonesia, katanya, memerlukan arus investasi asing dalam skala besar untuk menopang ambisi tersebut.
Oleh karena itu, kerangka ketenagakerjaan harus mampu membangun iklim investasi yang kondusif dan kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga. Tanpa daya tarik yang sebanding di tingkat regional, masuknya modal asing diperkirakan akan melambat.
Bagi daerah industri seperti koridor Bandung Raya dan kawasan manufaktur Jawa Barat, kepastian aturan kerja sering menjadi salah satu pertimbangan investor sebelum memutuskan lokasi pabrik, pusat logistik, atau fasilitas pendukung produksi.
Daya saing ASEAN dan kekhawatiran kebijakan yang “aneh”
Dalam penjelasannya, Bob menyoroti kecenderungan Indonesia membuat kebijakan yang terkesan berbeda atau tidak lazim jika dibandingkan praktik di negara ASEAN lain. Ia mempertanyakan siapa yang mau menanamkan modal bila undang-undang ketenagakerjaan dinilai janggal di mata investor regional.
Apindo menilai perbedaan kebijakan yang tidak wajar dapat menurunkan daya saing investasi nasional. Persaingan memperebutkan penanaman modal di Asia Tenggara semakin ketat, sehingga harmonisasi prinsip dasar—tanpa mengorbankan perlindungan pekerja—menjadi isu yang terus diangkat pengusaha.
- Regulasi diharapkan mendorong, bukan mengerem, pertumbuhan ekonomi.
- Investasi asing dinilai penting untuk menopang target tumbuh 8 persen.
- Iklim ketenagakerjaan perlu kompetitif di tingkat ASEAN.
- Kepastian hukum mempengaruhi keputusan lokasi industri di daerah.
Implikasi bagi dunia usaha dan pemerintah
Peringatan Apindo menempatkan pemerintah dan pembentuk undang-undang pada posisi yang harus menyeimbangkan perlindungan tenaga kerja dengan kebutuhan investasi. Kegagalan menjaga keseimbangan itu, menurut logika pengusaha, berisiko membuat target makroekonomi sulit tercapai.
Di sisi lain, penyusunan UU Ketenagakerjaan tetap harus melalui proses yang transparan agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan. Dunia usaha berharap aturan final memberi kepastian jangka panjang, mengurangi sengketa industrial, dan menjaga produktivitas.
Bagi pembaca di Bandung dan Jawa Barat, arah regulasi nasional ini layak dicermati karena banyak perusahaan manufaktur, jasa, dan rantai pasok di wilayah ini terikat pada ketentuan pusat. Perubahan klausul soal kontrak, waktu kerja, atau skema hubungan industrial dapat berdampak langsung pada rencana ekspansi dan rekrutmen.
Ke depan, Apindo berharap draf yang dibahas benar-benar menjadi instrumen pemacu ekonomi. Dengan substansi yang jelas, kompetitif, dan sejalan dengan kebutuhan investasi berkualitas, undang-undang tersebut diharapkan tidak berubah menjadi penghalang bagi target pertumbuhan yang sudah dicanangkan.
Sumber: Sindo News.
