Deretan calon ketum PBNU kembali menjadi sorotan nasional setelah Sidang Pleno V Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang menetapkan lima nama untuk diajukan ke Rais Aam terpilih. Keputusan itu disampaikan dinihari Senin, 31 Agustus 2026, dan relevan bagi warga nahdliyin di berbagai daerah, termasuk Bandung dan Jawa Barat yang selama ini aktif mengikuti dinamika kepengurusan pusat.
Proses pengusulan berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Pimpinan sidang, Prof Ganefri, menegaskan bahwa daftar nama disusun dari aspirasi para muktamirin. Selanjutnya, lima calon tersebut menunggu restu tertulis Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelum dimusyawarahkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Lima nama yang diajukan ke Rais Aam
Menurut penyampaian pimpinan sidang yang dikutip dari laman resmi NU, lima tokoh yang diusulkan adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin. Kelimanya dinilai memenuhi kriteria yang telah disepakati dalam rangkaian muktamar.
Prof Ganefri menanyakan kepada peserta apakah kelima nama itu dapat diajukan kepada Rais Aam untuk memperoleh izin tertulis. Muktamirin menjawab setuju secara serentak. Penegasan berikutnya cukup tegas: nama di luar daftar tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku di forum tersebut.
Alur restu Rais Aam dan peran AHWA
Mekanisme yang dijalankan menempatkan Rais Aam sebagai pihak yang memberi restu tertulis atas calon yang diusulkan sidang pleno. Setelah tahap itu, forum AHWA yang memegang kewenangan musyawarah lanjutan untuk menentukan arah kepemimpinan tanfidziyah PBNU periode mendatang.
Konteks pemilihan ini tidak lepas dari hasil sidang sebelumnya. KH Miftachul Akhyar telah terpilih sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmat 2026-2031. Dengan demikian, restu atas calon ketua umum akan berada dalam kerangka kepemimpinan syuriyah yang baru terbentuk di muktamar yang sama.
Makna muktamar bagi warga NU di Bandung
Meski lokasi muktamar berada di Jombang, dampaknya terasa hingga basis nahdliyin di Bandung Raya. Banyak pengurus cabang dan ranting di Jawa Barat menanti kejelasan struktur PBNU karena program pendidikan, dakwah, dan sosial kemasyarakatan sering tersambung dengan kebijakan pusat.
Kepastian lima nama calon setidaknya memberi gambaran awal bagi publik. Transparansi aspirasi muktamirin dan penegasan batas syarat pencalonan juga menjadi sinyal bahwa proses internal organisasi berjalan lewat forum resmi, bukan spekulasi di luar muktamar.
Poin penting yang perlu dicatat publik
- Pengusulan dilakukan pada Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.
- Lima calon diajukan untuk restu Rais Aam, lalu dibahas AHWA.
- Nama di luar daftar dinyatakan tidak memenuhi syarat aturan muktamar.
Secara keseluruhan, berita lima calon ketum PBNU ini menandai fase transisi kepengurusan setelah PBNU periode sebelumnya resmi demisioner. Publik di Bandung dan daerah lain diharapkan menunggu hasil musyawarah AHWA sebagai keputusan final yang sah secara organisasi, tanpa menambah tafsir di luar fakta forum muktamar.
Pemantauan terhadap kelanjutan restu Rais Aam dan putusan AHWA tetap penting agar warga NU memperoleh informasi utuh soal kepemimpinan pusat. Dengan begitu, sinergi cabang daerah dengan PBNU dapat dilanjutkan pada program-program yang sudah berjalan.
Sumber: Sindo News.
