Perhatian publik terhadap rangkaian perkara hukum selebritas kembali menguat setelah anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menanggapi putusan banding Nikita Mirzani. Bagi pembaca di Bandung dan Jawa Barat yang mengikuti isu hukum serta hak asasi, pernyataan legislator itu menempatkan kemenangan perdata sebagai bahan pertimbangan serius dalam proses Peninjauan Kembali (PK) pidana yang masih berjalan.
Fokus Rieke tertuju pada hasil sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys. Ia menekankan bahwa perubahan putusan di ranah perdata tidak boleh diabaikan begitu saja ketika fakta hukum saling bertaut dengan perkara pidana.
Latar sengketa PMH dan hasil banding di Jakarta
Pengadilan Tinggi Jakarta pada 27 Agustus 2026 mengabulkan banding Nikita Mirzani dalam perkara PMH bernomor 1000. Putusan itu membatalkan amar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat mewajibkan Nikita bersama asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.
Kemenangan di tingkat banding tersebut membatalkan kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dibebankan di pengadilan tingkat pertama. Perkembangan ini kemudian menjadi titik masuk pembahasan Rieke, terutama terkait bagaimana konstruksi kerugian dan fakta hukum dapat memengaruhi evaluasi perkara pidana melalui mekanisme PK.
Pernyataan Rieke sebagai anggota Komisi XIII DPR
Melalui video yang diunggah di Instagram pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan sikapnya. Sebagai anggota Komisi XIII yang membidangi hukum dan HAM, ia mengaitkan perubahan putusan perdata dengan kebutuhan menguji ulang landasan perkara pidana.
“Indonesia, ketika putusan perdata berubah, maka pidana harus diuji. Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta,” ujar Rieke. Ia menegaskan pandangannya bukan bentuk intervensi terhadap independensi lembaga peradilan, melainkan sorotan atas konsistensi penegakan hukum.
Dalam penjelasannya, Rieke memandang putusan banding 27 Agustus 2026 sebagai perkembangan hukum penting. Relevansi putusan itu, menurutnya, patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali perkara pidana yang dijalani Nikita Mirzani, tanpa mengarahkan hasil PK itu sendiri.
Tiga sorotan substansi yang diangkat legislator
Rieke menguraikan sejumlah poin yang ia nilai perlu menjadi perhatian. Salah satu yang paling menonjol adalah perubahan konstruksi kerugian. Di tingkat banding, tuntutan kerugian materiil maupun immateriil dari pihak penggugat tidak dikabulkan. Hal itu mengubah peta argumentasi yang semula menjadi dasar kewajiban ganti rugi di pengadilan negeri.
- Perubahan putusan perdata dinilai relevan untuk diuji dalam PK pidana.
- Konstruksi kerugian materiil dan immateriil tidak dikabulkan di banding.
- Pernyataan disampaikan dalam kapasitas pengawasan hukum dan HAM, bukan intervensi putusan.
Dengan menempatkan tiga garis besar itu, Rieke ingin publik dan aparat penegak hukum melihat keterkaitan fakta antarperkara. Ia berulang kali menekankan pentingnya hukum yang tidak saling bertentangan ketika fakta yang sama diuji di forum berbeda.
Mengapa isu ini menarik perhatian pembaca Bandung
Meski pusat peristiwa berada di Jakarta, diskursus soal konsistensi putusan perdata dan pidana sering menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi, praktisi, serta mahasiswa hukum di Bandung. Banyak warga Jabar yang mengikuti kasus publik semacam ini karena menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana lembaga peradilan menjaga koherensi antar putusan tanpa mengorbankan independensi.
Pernyataan anggota DPR dari Komisi XIII juga memberi kerangka yang lebih luas daripada sekadar polemik selebritas. Isu Justice for Nikita Mirzani, dalam bingkai yang disampaikan Rieke, diarahkan pada pengujian prosedur PK dan kehati-hatian membaca fakta setelah putusan banding PMH berubah.
Ke depan, proses PK perkara pidana Nikita Mirzani akan menjadi penentu apakah argumen relevansi putusan banding perdata itu dipertimbangkan secara formal oleh majelis. Publik, termasuk di Bandung, dapat memantau perkembangan resmi dari pengadilan tanpa mencampuradukkan opini dengan amar putusan yang masih berjalan.
Secara keseluruhan, sikap Rieke Diah Pitaloka menempatkan kemenangan banding Nikita sebagai sinyal hukum yang perlu diuji, bukan dipolitisi. Penegasan bahwa hukum harus selaras dengan fakta menjadi pesan utama yang ia sampaikan kepada publik setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibacakan.
Sumber: Sindo News.
