Ancaman spionase modern terhadap kedaulatan Indonesia kian bergeser ke ranah digital dan grey zone. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menegaskan bahwa RUU Antispionase perlu segera masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar negara punya payung hukum terpadu. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Rabu (2/9/2026), dan relevan bagi publik di berbagai daerah, termasuk Bandung, yang bergantung pada infrastruktur data dan layanan digital sehari-hari.
Menurut Nurul, bentuk spionase tidak lagi sebatas pencurian dokumen fisik atau operasi agen secara langsung. Ancaman kini bergerak dalam spektrum luas: pengumpulan informasi, penetrasi sistem, perekrutan sumber, pencurian data hilirisasi dan teknologi strategis, hingga foreign interference serta perang hibrida. Karakter ancaman yang hampir tak kasat mata justru membuatnya lebih berbahaya.
Pergeseran ancaman dari militer ke domain digital
Nurul menjelaskan bahwa serangan Advanced Persistent Threat (APT) terhadap Pusat Data Nasional, infrastruktur energi, dan sistem keuangan sudah menjadi contoh nyata. Di sisi lain, cognitive warfare yang memanfaatkan kecerdasan buatan dan deepfake dipakai untuk merekayasa opini publik. Instrumen semacam itu dinilai mampu menembus kedaulatan politik, stabilitas ekonomi, dan kohesi sosial tanpa harus terlihat seperti serangan klasik.
“Ancaman yang paling berbahaya justru yang tidak lagi kita kenali sebagai ancaman,” ujarnya. Ia menambahkan, ketika infiltrasi kepentingan asing berulang kali terjadi dan dianggap lumrah, lapis pertahanan paling mendasar negara justru melemah. Bagi pembaca di kawasan metropolitan seperti Bandung Raya, isu ini menyentuh keamanan data publik, layanan perbankan digital, dan ketahanan informasi yang dipakai warga setiap hari.
Instrumen hukum nasional masih sektoral
Perangkat hukum yang ada dinilai belum memadai untuk mendefinisikan spionase modern secara utuh. Rujukan yang tersebar meliputi KUHP, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi. Masing-masing bekerja sektoral sehingga belum memberi definisi terpadu atas delik spionase kontemporer maupun intervensi asing.
Kondisi itu, kata Nurul, membuat Indonesia mendesak membangun kerangka hukum yang modern. Kerangka tersebut harus melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan pengaruh asing, tetapi tetap menjaga demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan pers, kebebasan akademik, serta due process of law. Keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil menjadi titik krusial yang ia soroti.
Desakan prioritas Prolegnas untuk RUU Antispionase
Dalam keterangannya, Nurul Arifin mendorong Rancangan Undang-Undang Antispionase ditempatkan sebagai salah satu prioritas legislasi. Tanpa payung yang jelas, respons negara terhadap operasi pengaruh, pencurian data strategis, dan serangan siber berkelanjutan berisiko tumpang tindih antarlembaga. Legislasi khusus diharapkan memberi kepastian hukum bagi aparat, pelaku industri digital, dan masyarakat.
Ia menekankan bahwa spionase hari ini bersifat asimetris dan multidimensi. Karena itu, pendekatan hukum tidak cukup hanya meniru model lama yang berorientasi militeristik. Diperlukan regulasi yang mampu menjangkau rantai ancaman dari hulu pengumpulan intelijen hingga hilir manipulasi opini dan gangguan infrastruktur kritis.
- Penguatan definisi spionase dan intervensi asing di era digital
- Koordinasi antarperaturan yang kini masih tersebar
- Perlindungan kedaulatan tanpa mengorbankan HAM dan kebebasan sipil
- Respons hukum terhadap APT, pencurian data strategis, dan cognitive warfare
Implikasi bagi ketahanan informasi daerah
Meskipun wacana ini berpusat di tingkat nasional, dampaknya menjangkau daerah. Kota-kota dengan ekosistem digital padat, termasuk Bandung sebagai pusat pendidikan dan industri kreatif, menyimpan data akademik, riset, dan ekonomi yang rawan dijadikan sasaran pengumpulan informasi. Kesadaran publik terhadap ancaman nonmiliter menjadi bagian dari ketahanan kolektif.
Pembaca di Jawa Barat perlu memahami bahwa kedaulatan digital bukan isu abstrak di Jakarta semata. Keandalan layanan publik daring, keamanan transaksi, dan integritas informasi lokal ikut terpengaruh bila kerangka hukum nasional belum utuh. Dukungan terhadap legislasi yang proporsional dan akuntabel menjadi kepentingan bersama.
Dengan menempatkan RUU Antispionase dalam radar Prolegnas, DPR diharapkan memberi sinyal serius terhadap perubahan wajah ancaman. Langkah berikutnya tentu pada perumusan substansi yang cermat, terbuka, dan seimbang agar regulasi efektif tanpa membuka celah penyalahgunaan wewenang. Publik, termasuk warga Bandung, pantas mengikuti prosesnya secara kritis.
Sumber: Sindo News.
