NEWS
Indeks
Nasional

Tiga Korban Jiwa Sound Horeg di Jatim, Anggota DPR Desak Larangan di Jalan dan Permukiman

Desakan larangan sound horeg menguat setelah rangkaian insiden di Jawa Timur menelan tiga korban jiwa sepanjang Agustus 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hiburan bervolume ekstrem itu sudah melampaui batas kewajaran dan membahayakan warga, termasuk di kawasan padat seperti yang juga dikenal masyarakat Bandung dan Jawa Barat.

Menurut catatan yang direspons parlemen, korban meliputi kru, peserta karnaval, hingga warga yang kebetulan berada di lokasi. Kejadian terbaru terjadi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, di mana seseorang tertimpa kanopi dan tembok yang diduga ambruk imbas getaran keras saat sound horeg melintas.

Alasan Sahroni minta sound horeg dilarang

Sahroni menegaskan bahwa penyelenggaraan sound horeg di jalan raya atau lingkungan permukiman menimbulkan mudarat jauh lebih besar daripada manfaat hiburan sesaat. Ia meminta kepolisian dan pihak terkait mulai mengambil langkah tegas berupa pelarangan.

“Saya rasa kalau untuk hiburan saja ini sudah terlalu jauh ya, karena sampai memakan korban. Belum lagi warga seperti orang tua, anak bayi, orang sakit yang semakin terganggu karena adanya sound horeg di daerahnya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Rabu, 2 September 2026.

Rangkaian insiden di Jawa Timur

Sejumlah karnaval dan parade sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026 menjadi sorotan karena diduga berkaitan langsung dengan jatuhnya korban. Getaran dan intensitas suara yang sangat tinggi dinilai mampu merusak struktur bangunan ringan serta memicu kepanikan di kerumunan.

Selain risiko fisik, kebisingan ekstrem juga mengganggu kelompok rentan. Lansia, bayi, dan pasien yang sedang beristirahat di rumah sering kali tidak punya pilihan selain menahan deru speaker yang melintas dekat pemukiman.

Implikasi bagi kota besar termasuk Bandung

Meskipun episentrum berita berada di Jawa Timur, isu volume suara berlebih relevan bagi kota-kota padat seperti Bandung. Warga dan penyelenggara acara di Jawa Barat kerap diingatkan soal batas kebisingan, izin keramaian, serta keselamatan penonton agar hiburan tidak berujung musibah.

Pengalaman korban di Jember menjadi pengingat bahwa getaran speaker raksasa bukan sekadar masalah kenyamanan. Ketika kanopi atau tembok bisa ambruk, risiko terhadap nyawa manusia nyata dan tidak bisa dianggap remeh.

Langkah yang diharapkan dari aparat

Sahroni menempatkan kepolisian dan instansi terkait sebagai garda depan untuk menertibkan praktik sound horeg di ruang publik. Larangan di jalan dan permukiman dipandang sebagai jalan tengah agar ekspresi budaya tidak mengorbankan keselamatan.

  • Menertibkan parade sound system di jalan umum
  • Melindungi kawasan permukiman dari getaran dan bising berlebih
  • Memprioritaskan keselamatan kru, peserta, dan warga sekitar

Tanpa penegakan yang konsisten, pola serupa berpotensi berulang di daerah lain. Publik, termasuk pembaca di Bandung, berhak mendapat jaminan bahwa hiburan jalanan tetap tunduk pada aturan keselamatan dan ketertiban.

Parlemen melalui Komisi III memberikan sinyal jelas: ketika hiburan sudah memakan korban jiwa, negara perlu campur tangan. Tiga nyawa yang hilang di Jawa Timur menjadi titik balik agar sound horeg tidak lagi dijalankan tanpa batas di ruang yang berdekatan dengan warga.

Sumber: Sindo News.

Tag: sound horeg, Ahmad Sahroni, Jawa Timur, korban jiwa, larangan hiburan, Komisi III DPR, kebisingan, keselamatan publik