Isu kematian Bambang Setiawan kembali menjadi perhatian publik setelah pakar hukum pidana menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses penyidikan. Peristiwa yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026, diduga terkait kekerasan saat aksi demo yang berujung ricuh. Bagi pembaca di Bandung dan Jawa Barat, perkembangan kasus nasional seperti ini relevan karena menyangkut kepastian hukum dan peran warga sipil dalam membantu aparat.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menyatakan optimisme bahwa perkara tersebut dapat segera terang benderang apabila masyarakat aktif menyampaikan informasi. Ia menilai kontribusi warga bukan pelengkap, melainkan bagian penting dari rantai pengungkapan fakta.
Peran informasi publik dalam penyidikan
Menurut Edi, dukungan masyarakat sangat berarti bagi kepolisian, terutama setelah Polda Metro Jaya menyebar sketsa pelaku yang diduga terlibat. Data atau kesaksian sekecil apa pun dinilai dapat memperkaya petunjuk penyidik. Ia mengingatkan bahwa pengungkapan perkara pidana tidak semata-mata dibebankan pada institusi kepolisian.
Sebagai anggota Kompolnas periode 2012–2016, Edi menekankan bahwa warga memiliki posisi sebagai sumber informasi dan saksi sosial. Tanpa aliran keterangan dari lapangan, proses usut tuntas berisiko lebih lambat meski aparat telah bergerak.
Kronologi singkat peristiwa Pejompongan
Bambang Setiawan meninggal dunia dalam konteks aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Pejompongan pada 27 Agustus 2026. Dugaan penganiayaan menjadi fokus awal penyelidikan. Hingga awal September 2026, polisi terus mengumpulkan keterangan dan memburu pihak yang diduga terlibat, termasuk melalui penyebaran sketsa wajah.
Edi Saputra Hasibuan, yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia, menilai momentum ini tepat untuk mengajak publik tidak tinggal diam. Ia menyampaikan pernyataannya pada Jumat, 4 September 2026.
Ajakan agar tidak membiarkan tanda tanya
Dalam pernyataannya, Edi menegaskan agar masyarakat yang melihat kejadian, menyaksikan hal mencurigakan, atau memiliki informasi terkait kematian Bambang segera menghubungi polisi. Ia tidak ingin satu kematian hanya menyisakan pertanyaan tanpa jawaban yang jelas di hadapan hukum.
- Laporkan informasi meski terasa kecil bagi penyidik.
- Manfaatkan sketsa pelaku yang sudah diedarkan kepolisian.
- Jadikan kepastian hukum sebagai kepentingan bersama, bukan hanya urusan aparat.
Pendekatan ini menempatkan warga sebagai mitra aktif, bukan penonton. Di banyak kasus kekerasan massal, kesaksian sipil sering menjadi jembatan antara petunjuk teknis dan rekonstruksi peristiwa yang utuh.
Makna bagi publik Bandung dan daerah lain
Meskipun lokus kejadian berada di Jakarta Pusat, prinsip yang diangkat Edi berlaku umum: penegakan hukum membutuhkan ekosistem informasi yang sehat. Pembaca di Bandung dapat memaknai ajakan tersebut sebagai pengingat bahwa transparansi kasus pidana bergantung pada keberanian warga menyampaikan fakta secara bertanggung jawab kepada pihak berwenang.
Dengan sketsa pelaku yang telah dipublikasikan dan seruan pakar hukum yang menguatkan peran sipil, harapan penyelesaian kasus kematian Bambang Setiawan ditopang pada sinergi antara Polda Metro Jaya dan masyarakat. Kejelasan fakta di ruang publik tetap menjadi tolok ukur kepercayaan terhadap proses hukum.
Pada akhirnya, kecepatan pengungkapan akan banyak ditentukan oleh kelengkapan data yang masuk ke meja penyidik. Semakin banyak warga yang berani berbagi keterangan valid, semakin tipis ruang bagi spekulasi yang merugikan semua pihak.
Sumber: Sindo News.
