NEWS
Indeks
Nasional

Bareskrim Beberkan 78 Lokasi Sengketa Tanah Swasta–Warga se-Nusantara

Data kepolisian menempatkan isu konflik agraria kembali ke pusat perhatian publik. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono memaparkan adanya 78 titik rawan di Indonesia yang terekam dari laporan polisi, seluruhnya terkait sengketa antara perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat. Pemaparan itu disampaikan dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin, 7 September 2026. Bagi pembaca di Bandung dan Jawa Barat, temuan nasional ini relevan karena pola sengketa lahan sering menyentuh kawasan permukiman, pertanian, dan proyek pembangunan.

Apa saja pola sengketa yang dicatat Polri

Menurut Syahar, wajah konflik agraria tidak tunggal. Ada perselisihan antarwarga karena tumpang tindih legalitas kepemilikan dan batas wilayah. Ada pula ketegangan antara korporasi dan komunitas yang telah menggarap lahan secara turun-temurun. Persoalan lain muncul saat pemerintah membutuhkan lahan untuk proyek strategis nasional, serta ketika penetapan kawasan hutan beririsan dengan permukiman yang sudah lama berdiri.

Ia menambahkan dimensi lain: sengketa antara pemerintah dan swasta. Ketidaksinkronan peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, dan lahan sawah dilindungi dinilai memicu penerbitan sertifikat hak guna usaha yang tumpang tindih. Kondisi itu memperumit kepastian hukum di lapangan dan memperpanjang rantai pengaduan ke aparat.

Basis data 78 titik dan fokus pada pencegahan

Angka 78 titik rawan bersumber dari basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) Polri. Titik-titik tersebut lahir dari laporan yang masuk terkait konflik perusahaan atau pihak swasta dengan masyarakat. Jajaran kepolisian, kata Syahar, mengutamakan pencegahan agar sengketa tidak membesar menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilakukan untuk mengidentifikasi serta memverifikasi duduk perkara. Dalam kasus yang melibatkan petani dan masyarakat hukum adat, pendekatan yang dikedepankan meliputi musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan penyelesaian berbasis kearifan lokal. Semangat gotong royong dan mufakat disebut sebagai akar keadilan restoratif yang ingin dijaga.

Batas tegas antara advokasi dan tindak pidana

Syahar menegaskan bahwa perjuangan warga atas hak tanah tidak boleh otomatis dicap sebagai kriminal. Polri perlu memisahkan advokasi, unjuk rasa damai, serta pendampingan hukum dari perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana. Penghormatan terhadap hak petani, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan melalui jalur hukum menjadi penekanan resmi dalam forum tersebut.

Di kesempatan yang sama, ia menyinggung temuan internal. Data Divisi Propam Polri 2025 mencatat satu personel di Maluku Utara terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik penguasaan lahan dan telah dijatuhi sanksi kode etik. Anggota yang menerima keuntungan sepihak atau melanggar aturan saat menangani sengketa agraria, tegasnya, akan ditindak, termasuk melalui proses pidana bila unsur hukum terpenuhi.

Satgas anti mafia tanah dan usulan forum terpadu

Polri bersama Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan berada dalam Satuan Tugas Anti Mafia Tanah. Mengutip data ATR/BPN yang disampaikan Syahar, satgas menangani 401 perkara sepanjang 2023–2025. Sebanyak 233 perkara telah mencapai tahap P21, dengan total nilai aset yang disebut berhasil diselamatkan mencapai Rp86,03 triliun.

  • Kendala utama: basis data konflik agraria antarkementerian belum terintegrasi.
  • Usulan Polri: forum atau sentra penanganan di tingkat nasional dan daerah.
  • Potensi anggota forum: ATR/BPN, KLHK, ESDM, Pertanian, aparat penegak hukum, dan pemda.

Forum itu diharapkan menerima pengaduan, menganalisis dan memverifikasi masalah, lalu menentukan langkah penyelesaian sebelum perkara masuk ranah pidana. Integrasi data dan koordinasi lintas lembaga dinilai krusial agar respons lebih cepat, transparan, dan tidak tumpang tindih.

Secara keseluruhan, pesan Bareskrim menggarisbawahi tiga poros: pencegahan dini, pembedaan advokasi damai dari kejahatan, serta tata kelola data bersama. Untuk warga Bandung dan daerah lain yang kerap bersinggungan dengan isu lahan, kejelasan prosedur pengaduan dan mediasi menjadi tumpuan agar sengketa tidak berlarut. Pemantauan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria serta kinerja satgas anti mafia tanah akan menentukan apakah angka titik rawan dapat ditekan pada periode berikutnya.

Sumber: Liputan6.

Tag: konflik agraria, Bareskrim Polri, reforma agraria, mafia tanah, sengketa lahan, Syahar Diantono, mediasi agraria, Baleg DPR