NEWS
Indeks
Nasional

Polres Jakarta Selatan Panggil Ruben Onsu sebagai Tersangka Investasi 28 Agustus

Kabupaten berita selebritas kembali ramai dibahas publik, termasuk di kalangan pembaca Bandung, setelah kepolisian mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Ruben Onsu tersangka dalam perkara dugaan penipuan terkait investasi. Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan panggilan resmi untuk artis tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Konfirmasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP H.M. Iskandarsyah, saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 25 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa hari dan tanggal pemeriksaan tersangka sudah tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan pihak kepolisian.

Jadwal panggilan dan status perkara

Menurut keterangan resmi polisi, pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka dijadwalkan tepat pada 28 Agustus. Status tersangka melekat pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang ditangani satreskrim setempat. Hingga pernyataan itu disampaikan, kepolisian belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.

Materi pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan tidak diuraikan secara rinci ke publik. Alasan penahanan informasi itu, kata polisi, karena seluruh poin tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Laporan korban dan nomor perkara

Penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu berawal dari laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat oleh pelapor berinisial P mewakili korban berinisial DM. Dokumen laporan tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan didaftarkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Isi pokok perkara menyangkut dugaan penipuan serta penggelapan dalam skema investasi. Polisi menekankan bahwa penanganan tetap mengikuti prosedur hukum pidana yang berlaku, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan formal terhadap pihak yang sudah berstatus tersangka.

Sikap kepolisian menjelang pemeriksaan

AKBP H.M. Iskandarsyah tidak memberikan spekulasi tambahan mengenai kehadiran Ruben Onsu. Fokus institusi, menurutnya, ada pada pelaksanaan jadwal yang sudah ditetapkan. Jika tersangka hadir, pemeriksaan akan berlangsung sesuai agenda; jika tidak, langkah hukum lanjutan akan dinilai berdasarkan ketentuan yang ada.

Publik di berbagai kota, termasuk Bandung, banyak menyoroti perkembangan ini karena nama Ruben Onsu sudah lama dikenal di industri hiburan. Namun, pemberitaan di portal daerah ini membatasi diri pada fakta resmi dari penyidik tanpa menambah dugaan di luar keterangan polisi.

Implikasi proses hukum bagi publik

Kasus investasi bermasalah sering menarik perhatian karena melibatkan dana pihak ketiga dan janji imbal hasil. Dalam konteks ini, kepolisian menempatkan Ruben Onsu dalam posisi tersangka berdasarkan laporan korban, sehingga pemeriksaan 28 Agustus menjadi tahap penting untuk mengklarifikasi posisi hukumnya.

  • Pemeriksaan tersangka: Jumat, 28 Agustus 2026
  • Instansi: Polres Metro Jakarta Selatan
  • Perkara: dugaan penipuan dan penggelapan investasi
  • Dasar: LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan

Bagi pembaca yang mengikuti isu selebritas dan hukum, perkembangan jadwal ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan terus bergerak. Sambil menunggu hasil pemeriksaan, masyarakat diimbau bersikap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi aparat.

Liputan Bandung akan terus memantau keterangan resmi lanjutan dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kehadiran tersangka dan arah penanganan perkara, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam memberitakan kasus yang masih berjalan di pengadilan nantinya.

Sumber: Sindo News.

Tag: Ruben Onsu, tersangka penipuan, investasi, Polres Jakarta Selatan, pemeriksaan tersangka, selebritas, hukum pidana