Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh. Keputusan itu membuat ketiga biro tidak lagi bisa mengunggah maupun memperbarui data jemaah lewat sistem resmi. Bagi calon jemaah di Bandung dan Jawa Barat, informasi ini penting agar pemilihan biro tetap merujuk pada status perizinan yang aktif.
Tiga perusahaan yang terdampak adalah PT Khazanah Tamma Internasional yang dikenal sebagai Hanania Group, PT Tekat Arung Samudra, serta PT Yastha Mandiri. Pemblokiran diumumkan dari Jakarta dan dikonfirmasi pada Selasa, 1 September 2026. Tanpa akses Siskopatuh, operasional input data perjalanan umrah mereka terhenti di jalur digital pemerintah.
Alasan pengawasan dan perlindungan jemaah
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa pemblokiran merupakan bagian dari rangkaian pengawasan penyelenggaraan umrah. Pemerintah ingin memastikan setiap biro mematuhi aturan yang berlaku dan hak jemaah tidak terabaikan.
Menurut Atty, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Penyelenggaraan perjalanan ibadah harus berjalan sesuai ketentuan, mulai dari administrasi hingga layanan di lapangan. Siskopatuh menjadi instrumen utama agar data jemaah, paket, dan status biro dapat dipantau secara terpusat.
Fungsi Siskopatuh dalam rantai umrah
Siskopatuh bukan sekadar aplikasi pencatatan. Sistem ini dipakai pemerintah untuk mengawasi kepatuhan PPIU, menelusuri alur keberangkatan, dan membatasi biro yang dinilai bermasalah agar tidak terus memasukkan data baru. Ketika akses diblokir, biro kehilangan kanal resmi untuk mengelola jemaah di dalam sistem negara.
Kondisi itu berimplikasi langsung pada calon jemaah. Data yang tidak bisa diinput berarti proses administrasi melalui jalur resmi terhambat. Calon jemaah di kawasan Bandung Raya disarankan memastikan biro yang dipilih masih memiliki akses aktif dan izin yang sah sebelum melakukan pembayaran atau penandatanganan kontrak.
Daftar biro yang aksesnya ditutup
Secara rinci, Kemenhaj menutup akses akun Siskopatuh untuk tiga PPIU berikut:
- PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group)
- PT Tekat Arung Samudra
- PT Yastha Mandiri
Ketiganya tidak dapat melakukan input data melalui sistem selama pemblokiran berlaku. Informasi resmi belum merinci durasi blokir maupun tahapan evaluasi lanjutan di luar pernyataan bahwa langkah ini terkait pengawasan kepatuhan.
Imbauan untuk calon jemaah Bandung dan Jabar
Meski keputusan diambil di tingkat pusat, dampaknya menyentuh jemaah di daerah, termasuk Jawa Barat. Masyarakat Bandung yang tengah merencanakan umrah sebaiknya menanyakan status Siskopatuh dan legalitas PPIU secara langsung, serta menyimpan bukti transaksi dan kontrak tertulis. Verifikasi dini mengurangi risiko penundaan keberangkatan akibat biro yang sedang dalam pembatasan sistem.
Pengawasan lewat pemblokiran akses dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah tidak longgar terhadap pelanggaran tata kelola umrah. Jemaah tetap diminta mengikuti kanal informasi resmi Kemenhaj dan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak dilengkapi dokumen perizinan lengkap. Dengan demikian, ibadah dapat dijalankan lebih aman dan sesuai koridor hukum.
Ke depan, perkembangan status ketiga PPIU akan bergantung pada hasil pengawasan lanjutan. Calon jemaah di Bandung dan sekitarnya dapat menjadikan episode ini pengingat untuk selalu mengecek legalitas biro sebelum memutuskan keberangkatan umrah.
Sumber: Sindo News.
