Pengungkapan praktik live streaming pornografi melalui platform digital kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan enam tersangka. Operasi tersebut menyasar siaran langsung bermuatan asusila di TikTok yang kemudian dialihkan ke aplikasi Tevi, dengan periode aktivitas yang dipantau pada Juni 2026. Bagi pembaca di Bandung, temuan ini relevan karena sebagian tersangka terkait wilayah Bandung hingga Cianjur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa pengungkapan mencakup dua perkara berbeda, namun dengan pola yang mirip. Pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk mengumpulkan penonton, lalu mengarahkan audiens ke Tevi agar menonton konten yang lebih vulgar. Motif utamanya, menurut keterangan resmi, adalah meraih keuntungan dari penonton.
Modus siaran dan peran para pelaku
Dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/9/2026), Adex menguraikan pembagian peran pada salah satu perkara. RA bertindak sebagai talent di depan kamera, sedangkan RY menjalankan fungsi host yang mengatur alur siaran. Keduanya memakai fitur Pertarungan Koin atau PK agar jumlah penonton dan interaksi meningkat secara cepat.
Pola tersebut memperlihatkan bagaimana fitur hiburan di aplikasi bisa disalahgunakan. Siaran awal di TikTok berfungsi sebagai pintu masuk; setelah ketertarikan penonton terbentuk, arus dituntun ke kanal lain yang menampilkan materi lebih eksplisit. Pendekatan berlapis ini mempersulit deteksi dini oleh pengguna awam maupun sistem moderasi rutin.
Amankan tersangka di jalur Bandung–Cianjur
Pada perkara pertama, tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) diamankan di wilayah yang mencakup Bandung hingga Cianjur. RA sebagai talent dan RY sebagai host menjadi poros utama siaran, sementara MK ikut dalam rangkaian perkara yang sama. Penangkapan di koridor Bandung–Cianjur menegaskan bahwa jejaring konten ilegal tidak selalu berpusat di ibu kota saja.
Total tersangka yang diumumkan mencapai enam orang dari dua perkara. Identitas dan rincian perkara kedua belum diuraikan panjang dalam rilis yang sama, namun pihak kepolisian menegaskan modus keduanya relatif serupa: live di media sosial, pengalihan ke Tevi, serta orientasi pada keuntungan dari penonton.
Periode operasi dan respons institusi
Pemantauan dan pengungkapan difokuskan pada aktivitas sepanjang Juni 2026. Dittipidsiber menekankan bahwa live streaming bermuatan pornografi melanggar ketentuan pidana dan dapat menjerat pelaku di balik layar maupun yang tampil. Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara platform agar memperketat pengawasan fitur siaran langsung.
Dari sisi publik, kasus ini mengingatkan pentingnya literasi digital, terutama bagi anak muda di kota besar seperti Bandung yang aktif menggunakan TikTok. Menonton, membagikan, atau memfasilitasi konten asusila berbayar berisiko hukum. Orang tua dan komunitas setempat perlu mengawasi pola konsumsi media sosial tanpa menunggu insiden viral.
Dampak bagi pengguna dan industri konten
Praktik mengail penonton lewat PK lalu mengalihkan ke aplikasi lain menunjukkan celah ekonomi konten yang gelap. Ketika interaksi dan koin menjadi ukuran popularitas, sebagian pihak tergoda menempuh jalan pintas asusila. Penindakan Bareskrim diharapkan menekan pasokan konten ilegal sekaligus mengurangi normalisasi siaran vulgar di ruang publik digital.
- Siaran awal di TikTok untuk menarik massa.
- Pengalihan ke Tevi untuk konten lebih vulgar.
- Pembagian peran talent, host, dan pihak pendukung.
- Orientasi keuntungan dari penonton.
Untuk kawasan Bandung Raya, kehadiran tersangka di rentang Bandung–Cianjur menjadi sinyal bahwa pengawasan siber perlu bersinergi dengan polres setempat. Edukasi di kampus, komunitas kreator, dan keluarga tetap penting agar fitur live tidak disalahgunakan. Penegakan hukum yang konsisten, disertai moderasi platform yang lebih responsif, menjadi kombinasi yang diharapkan menekan peredaran sejenis di masa depan.
Masyarakat yang menjumpai siaran mencurigakan diimbau tidak memperluas sebaran tautan atau rekaman, melainkan memanfaatkan kanal aduan resmi. Langkah itu membantu penyidik tanpa memperbesar jangkauan konten terlarang. Liputan ini disusun berdasarkan keterangan Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait pengungkapan enam tersangka live streaming pornografi di TikTok dan Tevi.
Sumber: Sindo News.
