NEWS
Indeks
Nasional

Habiburokhman: Era Prabowo Lebih Demokratis, Hukum Tak Lagi Jadi Senjata Kuasa

Isu RUU perampasan aset kembali memicu perdebatan di ruang publik, termasuk di kalangan pembaca Bandung yang mengikuti perkembangan hukum nasional. Sejumlah pihak khawatir rancangan itu berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penilaian yang menempatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam bingkai yang lebih demokratis.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena langsung menyinggung perbandingan dengan masa pemerintahan sebelumnya. Bagi warga Jawa Barat, termasuk Bandung, arah kebijakan hukum di tingkat pusat selalu berdampak pada kepastian berusaha, penegakan hukum daerah, dan rasa keadilan masyarakat.

Penilaian Ketua Komisi III terhadap Iklim Demokrasi

Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia menempatkan pernyataan itu dalam konteks pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat hukum.

Menurutnya, gejala penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan juga terasa lebih ringan pada pemerintahan saat ini. Penilaian tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran publik yang mengaitkan RUU perampasan aset dengan risiko politisasi.

Sebagai pimpinan Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, pandangan Habiburokhman menjadi rujukan penting bagi diskusi legislasi di DPR. Ia tidak menafikan adanya kewaspadaan publik, namun menekankan perbedaan karakter pemerintahan yang sedang berjalan.

Akar Kekhawatiran Publik soal RUU Perampasan Aset

RUU perampasan aset memang sering dikaitkan dengan upaya negara menarik kembali hasil tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Di sisi lain, sebagian kalangan khawatir mekanisme tersebut membuka celah jika tidak dibarengi jaminan due process yang ketat.

Kekhawatiran itu muncul karena pengalaman masa lalu di mana perangkat hukum kerap dipersepsikan sebagai alat tekanan. Respons dari Ketua Komisi III justru menggarisbawahi bahwa gejala semacam itu dinilai mereda di bawah pemerintahan sekarang.

Bagi publik Bandung dan Jabar, isu ini relevan karena banyak kasus aset dan sengketa hukum yang bersinggungan dengan investasi daerah serta pemulihan kerugian negara di tingkat lokal. Kejelasan prosedur nasional akan memengaruhi rasa aman pelaku usaha dan warga.

Perbandingan dengan Pemerintahan Sebelumnya

Dalam penilaian Habiburokhman, perbedaan paling kentara terletak pada kadar penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Ia menyebut gejala tersebut lebih ringan saat ini, sekaligus menilai pemerintahan Prabowo lebih demokratis.

Pernyataan komparatif itu tidak disertai rincian kasus demi kasus, namun cukup menjadi sinyal politik bahwa DPR, setidaknya dari sisi Komisi III, melihat ruang kebebasan dan kontrol kekuasaan berjalan lebih baik. Hal ini penting untuk meredam spekulasi bahwa RUU perampasan aset otomatis menjadi senjata politik.

Pengawasan legislatif tetap diperlukan agar rancangan undang-undang tersebut, jika dibahas lebih lanjut, memuat batasan jelas, mekanisme keberatan, dan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Arti Penting bagi Pembaca Bandung dan Stabilitas Hukum

Masyarakat Bandung yang aktif mengikuti isu antikorupsi dan tata kelola pemerintahan membutuhkan kepastian bahwa instrumen perampasan aset tidak melenceng dari tujuan pemulihan keuangan negara. Penilaian Ketua Komisi III memberi sinyal optimistis, namun tetap menuntut akuntabilitas pembahasan di DPR.

Stabilitas hukum di tingkat nasional berimbas langsung pada iklim investasi Jawa Barat, penanganan perkara di pengadilan setempat, serta kepercayaan publik terhadap aparat. Oleh karena itu, transparansi draf dan partisipasi publik tetap menjadi tuntutan utama.

  • Pastikan definisi aset yang dapat dirampas dirumuskan ketat.
  • Jamin hak pembelaan dan upaya hukum bagi pihak terdampak.
  • Libatkan masukan daerah agar implementasi tidak timpang.

Dengan demikian, kekhawatiran bahwa RUU perampasan aset akan berubah menjadi alat kekuasaan dapat dijawab melalui desain substansi yang hati-hati dan komitmen politik yang konsisten. Penilaian Habiburokhman menjadi salah satu rujukan awal dalam perdebatan tersebut.

Ke depan, publik di Bandung dan seluruh Indonesia perlu terus memantau perkembangan pembahasan agar tujuan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak mengorbankan prinsip negara hukum. Dialog antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil tetap krusial.

Sumber: Okezone.

Tag: RUU perampasan aset, Habiburokhman, Komisi III DPR, pemerintahan Prabowo, alat kekuasaan, hukum nasional, DPR RI, demokrasi