Pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita perhatian publik setelah nama Andi Saiful Haq, Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, disebut tidak memenuhi panggilan. Jadwal yang semula ditetapkan Jumat, 21 Agustus 2026, batal dihadiri pihak yang dipanggil. Bagi pembaca di Bandung dan Jawa Barat, perkembangan ini penting dipantau karena menyentuh isu tata kelola kehutanan serta dugaan jual beli jabatan di pemerintahan daerah.
Penjelasan resmi disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa surat jawaban atas pemanggilan telah diterima tim penyidik.
Alasan resmi ketidakhadiran di hadapan penyidik
Menurut Taufik, Andi Saiful Haq menyampaikan bahwa pada hari yang sama ia memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal. Kegiatan tersebut beririsan dengan waktu pemeriksaan yang ditetapkan KPK. Karena itu, kehadiran sebagai saksi pada tanggal tersebut tidak terlaksana.
KPK tidak merinci jenis kegiatan yang dimaksud. Yang dipastikan, penjadwalan ulang sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik. Waktu baru pemeriksaan Andi Saiful Haq belum diumumkan ke publik.
Desakan menyelesaikan berkas sebelum masa tahanan habis
Di luar isu pemanggilan saksi, KPK tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara. Langkah itu ditempuh karena masa penahanan para tersangka sudah mendekati batas akhir. Penyidik ingin proses hukum tetap berjalan tertib tanpa terhambat administrasi penahanan.
Perkara yang digarap bermula dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Dugaan suap jabatan dan jejak gratifikasi kehutanan
Ketiga tersangka dijerat dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, penyidik mendalami dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Pada titik ini nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sempat muncul dalam pengembangan perkara.
Raja Juli sebelumnya menceritakan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku baru menyadari benda itu setelah tamu meninggalkan ruangan, lalu memerintahkan ajudan mengembalikan amplop tanpa membuka isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026, dan laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan ke KPK pada 3 Juli 2026.
- OTT KPK: 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta
- Penetapan tersangka: 1 Juli 2026
- Laporan penolakan gratifikasi Menhut: 3 Juli 2026
- Pemeriksaan saksi Ketua DPRD Kuansing: 8 Juli 2026
Sitaan dolar Singapura dan status laporan Menhut
KPK tidak memproses laporan Raja Juli melalui jalur pelaporan gratifikasi biasa. Alasannya, objek pemberian yang dilaporkan sudah menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik. Pada 8 Juli 2026, saat memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal sebagai saksi, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura. Uang itu diduga berkaitan dengan isi amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak kementerian kepada Suhardiman.
Hingga kini, fokus publik tertuju pada kelanjutan pemeriksaan saksi, termasuk kehadiran Andi Saiful Haq pada jadwal berikutnya. KPK masih menjaga ruang gerak penyidikan agar rangkaian fakta seputar suap jabatan dan dugaan aliran dana terkait kawasan hutan dapat diverifikasi secara utuh. Masyarakat, termasuk di kawasan Bandung Raya, diharapkan mengikuti perkembangan dari kanal resmi penegak hukum agar tidak terjebak spekulasi.
Ringkasnya, ketidakhadiran staf khusus menteri pada pemanggilan 21 Agustus 2026 dibenarkan lewat surat jawaban soal jadwal bentrok, sementara penentuan hari pemeriksaan baru menunggu keputusan tim penyidik. Proses berkas tetap dikebut seiring menipisnya sisa masa tahanan tersangka.
Sumber: Liputan6.
