Isu perusakan CCTV demo di kawasan Gedung DPR/MPR kembali menjadi perhatian publik, termasuk pembaca di Bandung yang mengikuti perkembangan aksi 27 Agustus 2026 di ibu kota. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa tindakan merusak kamera pengawas dilakukan secara sengaja agar petunjuk dan barang bukti sulit dilacak penyidik.
Pernyataan itu disampaikan di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 September 2026. Menurut polisi, pelaku yang merusak fasilitas tersebut bukan bagian dari massa demonstrasi yang berorasi di depan parlemen. Mereka justru muncul mendadak, lalu menyerang sejumlah sarana publik milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tujuan menghilangkan jejak di lokasi aksi
Iman menjelaskan, perusuh berupaya menghilangkan petunjuk yang dapat membantu penegak hukum merekonstruksi peristiwa kerusuhan. Dengan kamera yang rusak, rekaman visual di titik-titik rawan menjadi hilang atau tidak utuh. Pola ini dinilai mempersulit proses pengumpulan bukti di lapangan.
Ia menambahkan, situasi di lapangan tampak terorganisir dan memiliki kemiripan dengan sejumlah kejadian kekerasan massa yang pernah ditangani sebelumnya. Karena itu, penyidik tidak hanya menelusuri pelaku di jalan, tetapi juga rangkaian perintah dan logistik di balik aksi perusakan.
Dugaan aktor intelektual serta pendanaan
Polda Metro Jaya sedang mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang menggerakkan kelompok perusuh. Pendalaman juga diarahkan pada dugaan penyedia dana dan penggerak massa. Langkah ini diambil agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Bagi warga Bandung dan daerah lain di Jawa Barat, penegasan polisi ini relevan sebagai pengingat bahwa aksi unjuk rasa damai berbeda dari tindakan merusak fasilitas publik. Keamanan ruang kota, termasuk sistem pemantauan jalan, menjadi isu bersama lintas wilayah ketika kerusuhan merembet ke sarana milik pemerintah.
Tiga tersangka baru dan total 47 orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan penyidik kembali mengamankan tiga orang berinisial FR, MH, dan FM. Penangkapan berlangsung Selasa malam, 1 September 2026, serta Rabu, 2 September 2026. Ketiganya diduga terlibat perusakan CCTV milik Pemprov DKI Jakarta, khususnya di area depan Gedung DPR/MPR.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 44 tersangka. Dengan tambahan tiga orang itu, jumlah tersangka yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi 47 orang. Penyidik masih memeriksa peran masing-masing tersangka baru dalam rangkaian perusakan sarana pemantauan.
- FR, MH, dan FM diamankan terkait perusakan CCTV di depan DPR/MPR.
- Total tersangka Ditreskrimum mencapai 47 orang.
- Lima orang lain ditangani Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Pendalaman peran di lokasi kerusuhan
Menurut Budi, ketiga orang yang baru diamankan memiliki peran dalam pengerusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memetakan siapa yang bertindak di lapangan dan siapa yang memberi arah. Polisi menekankan bahwa fasilitas CCTV adalah sarana pemantauan pemerintah yang krusial bagi keselamatan publik.
Perkembangan kasus ini dipantau luas di luar Jakarta karena menyangkut tata kelola unjuk rasa dan perlindungan aset kota. Di Bandung, diskusi serupa sering muncul tiap kali ada aksi besar: kamera jalan berfungsi menjaga ketertiban, bukan menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat secara damai.
Penegak hukum meminta masyarakat memisahkan demonstrasi yang sah dari tindakan vandalisme. Selama penyidikan berlanjut, data tersangka dan dugaan jaringan di balik perusakan CCTV demo akan terus dilengkapi agar proses hukum berjalan utuh dan akuntabel.
Sumber: Liputan6.
