NEWS
Indeks
Nasional

Muhadjir Akui Teken Surat Alihkan 10 Ribu Kuota Haji Reguler ke Mujamalah

Persoalan kuota haji khusus kembali mencuat setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy memberikan kesaksian di pengadilan. Mantan Menteri Agama ad interim itu membenarkan pernah meneken surat yang mengalihkan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan atau mujamalah. Peristiwa itu terjadi pada 2022, saat tambahan kuota dari Arab Saudi datang mendadak dan sulit dieksekusi lembaga negara.

Muhadjir dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026. Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh keterangan yang diketahuinya sesuai kewajiban sebagai warga negara.

Dua sidang saksi untuk empat terdakwa

Rangkaian pemeriksaan Muhadjir terbagi dua sesi pada hari yang sama. Siang hari ia bersaksi untuk mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI atau Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Malam harinya, kesaksian dilanjutkan untuk tiga terdakwa lain: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.

Posisi Muhadjir sebagai saksi menarik perhatian publik, termasuk calon jemaah di Jawa Barat dan Bandung yang selama ini menanti kepastian antrean haji reguler. Ia menekankan perannya sebatas menyampaikan fakta yang ia ketahui, tanpa mengomentari putusan akhir perkara.

Surat B-206 dan permintaan asosiasi travel

Inti kesaksian yang disorot adalah Surat Menteri Agama Nomor B-206 tanggal 4 Juli 2022. Dokumen itu ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia kala itu, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi. Muhadjir membenarkan dirinya yang menandatangani surat pengalihan 10 ribu kuota tambahan reguler menjadi visa undangan atau haji khusus yang dikelola pihak swasta.

Menurut penjelasannya, inisiatif muncul dari permintaan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) yang dipimpin Fuad Hasan Masyhur. Kementerian Agama saat itu menilai waktu teknis dan skema pembiayaan tidak memadai untuk mengelola sendiri tambahan kuota yang diberikan mendadak oleh pemerintah Arab Saudi. Kondisi itulah yang menjadi pertimbangan pengalihan ke skema mujamalah.

Cecaran kuasa hukum dan harapan putusan adil

Di ruang sidang, tim kuasa hukum para terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan. Yaqut Cholil Qoumas ikut mencecar keputusan pengalihan 10 ribu kuota tersebut. Muhadjir merespons dengan reiterasi alasan keterbatasan waktu dan pembiayaan yang dihadapi kementerian pada periode ad interimnya.

Usai dua sesi persidangan, Muhadjir menyerahkan sepenuhnya arah perkara kepada majelis. Ia berharap pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak. Pernyataan itu disampaikan di PN Jakpus tanpa menguraikan detail teknis lain di luar yang sudah ia sampaikan sebagai saksi.

Imbas ke antrean jemaah dan pengawasan kuota

Pengalihan kuota reguler ke jalur khusus sering menjadi perhatian jemaah di daerah, termasuk Bandung Raya, karena menyentuh isu keadilan antrean. Tanpa menambahkan fakta di luar kesaksian, perkara ini mengingatkan pentingnya transparansi distribusi kuota nasional agar jemaah reguler tidak dirugikan oleh keputusan administratif mendadak.

  • Surat pengalihan: Nomor B-206, 4 Juli 2022
  • Volume: 10 ribu kuota tambahan reguler ke mujamalah
  • Forum pemohon: Forum Sathu
  • Forum sidang: Tipikor PN Jakarta Pusat, 1 September 2026

Proses hukum masih berjalan di pengadilan. Publik, termasuk pembaca di Bandung, dapat mengikuti perkembangan resmi agar pemahaman soal tata kelola haji tetap berpijak pada fakta persidangan, bukan spekulasi. Pengawasan terhadap mekanisme kuota diharapkan semakin ketat agar kepercayaan jemaah terjaga.

Sumber: Liputan6.

Tag: kuota haji, Muhadjir Effendy, korupsi haji, Yaqut Cholil, visa mujamalah, KPK, haji khusus, PN Jakpus