Reformasi hukum pidana nasional kembali menjadi perhatian publik setelah Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa KUHP baru restoratif membawa cara pandang yang lebih humanis. Bagi pembaca di Bandung dan Jawa Barat, perubahan ini relevan karena menyentuh praktik penegakan hukum sehari-hari yang selama ini masih diliputi warisan kolonial.
Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026. Otto menekankan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru bukan sekadar penggantian teks undang-undang, melainkan perombakan arah keadilan substantif yang menempatkan kemanusiaan dan pemulihan di pusat perhatian.
Reformasi yang meninggalkan warisan kolonial
Menurut Otto, tujuan utama pembaruan KUHP adalah menyesuaikan sistem pidana dengan nilai-nilai bangsa Indonesia serta dinamika masyarakat masa kini. Produk hukum lama dinilai terlalu menitikberatkan penghukuman semata, sehingga kurang memberi ruang bagi penyelesaian yang memulihkan hubungan sosial.
Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan besar dalam tata hukum nasional. Kehadiran KUHP baru diharapkan meredakan ketegangan antara penegak hukum, korban, dan pelaku melalui pendekatan yang lebih seimbang, bukan hanya mengandalkan hukuman formal.
Pergeseran dari pembalasan ke koreksi dan rehabilitasi
Perubahan paling mencolok, kata Otto, terletak pada paradigma. Jika sebelumnya hukum pidana condong pada penghukuman dan pembalasan, kini orientasinya bergeser menjadi korektif, rehabilitatif, serta restoratif. Pendekatan baru ini menuntut aparat hukum menimbang dampak sosial dan peluang perbaikan perilaku.
Dengan demikian, proses pidana tidak lagi berhenti pada vonis. Fokus diperluas pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan reintegrasi ke masyarakat. Otto menyebut pergeseran ini sebagai inti reformasi yang membedakan KUHP baru dari kerangka lama.
Keadilan substantif untuk semua pihak
Otto menjelaskan bahwa keadilan yang diinginkan bersifat substantif: melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat perkara. Korban mendapat pengakuan dan pemulihan, pelaku mendapat kesempatan memperbaiki diri, sementara masyarakat memperoleh rasa aman yang lebih berkelanjutan.
Paradigma humanis ini, menurutnya, sejalan dengan perkembangan kesadaran hukum warga. Masyarakat tidak hanya menuntut hukuman keras, tetapi juga penyelesaian yang adil dan bermartabat. KUHP baru dirancang untuk menjawab tuntutan tersebut tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Implikasi bagi penegakan hukum di daerah
Meski pernyataan Otto disampaikan di tingkat pusat, arah kebijakan ini akan memengaruhi praktik di wilayah, termasuk Jawa Barat. Keseragaman pemahaman aparat menjadi tantangan yang perlu diantisipasi agar semangat restoratif tidak berhenti di tataran konsep.
Pembaca di Bandung dapat memantau bagaimana prinsip korektif dan rehabilitatif diterapkan dalam kasus-kasus lokal ke depan. Transparansi dan edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa pemulihan bukan berarti pelemahan hukum, melainkan penguatan keadilan yang lebih utuh.
Secara keseluruhan, penegasan Otto Hasibuan menandai komitmen pemerintah mendorong hukum pidana yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan. KUHP baru diposisikan sebagai fondasi reformasi jangka panjang, menggantikan logika pembalasan dengan logika pemulihan yang terukur dan berkeadilan.
Sumber: Sindo News.
