Perkembangan sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali menarik perhatian publik, termasuk calon jemaah di Jawa Barat dan Bandung yang selama ini memantau kepastian kuota resmi. Seorang staf biro travel mengungkapkan di depan persidangan bahwa ia pernah menyerahkan uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat kepada mantan staf khusus Menteri Agama.
Nur Faidizin alias Nanang, pegawai biro travel Pesona Mozaik, menjadi saksi pada sidang lanjutan Kamis, 3 September 2026. Ia menyatakan penyerahan dilakukan dua kali dengan total 75 ribu dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang sebelumnya bertugas sebagai staf khusus Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut saat menjabat Menteri Agama.
Keterangan saksi di hadapan majelis
Dalam pemeriksaan, Nanang membenarkan pertanyaan jaksa soal adanya penyerahan uang ke pihak yang berkaitan dengan Kementerian Agama pada 2023. Saat ditanya kepada siapa dana itu diberikan, ia menunjuk mantan staf khusus tersebut. Penjelasan ini menjadi salah satu potongan fakta yang diungkap di ruang sidang terkait alur dugaan pemberian uang dalam perkara kuota haji tambahan.
Posisi Nanang sebagai pelaku operasional di biro travel membuat keterangannya menyentuh praktik lapangan yang selama ini jarang terbaca publik awam. Ia tidak hanya mengiyakan adanya transaksi, tetapi juga merinci frekuensi penyerahan sebanyak dua kali hingga mencapai angka 75 ribu dolar AS.
Para terdakwa dalam perkara kuota haji
Perkara yang digelar menempatkan sejumlah nama sebagai terdakwa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, eks staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Susunan terdakwa itu memperlihatkan lingkup perkara yang menyentuh pejabat kementerian, staf khusus, asosiasi, dan pelaku usaha travel haji. Untuk pembaca di Bandung, konteks ini relevan karena banyak keluarga mendaftar melalui biro travel resmi maupun memantau kebijakan kuota pusat yang berdampak pada antrean daerah.
Fokus jaksa pada aliran dana 2023
Jaksa menelusuri apakah ada penyerahan uang kepada pihak di lingkungan Kementerian Agama pada 2023, dan Nanang mengamini pokok pertanyaan tersebut sebelum menyebut penerimanya. Rangkaian tanya jawab itu mengarahkan perhatian pada hubungan antara biro travel dan pejabat atau staf yang kala itu masih aktif di pemerintahan.
Angka 75 ribu dolar AS yang disebut saksi menjadi bagian dari gambaran lebih besar soal dugaan aliran dana dalam pengurusan kuota haji tambahan. Sidang masih berlanjut sehingga fakta lain dari saksi maupun terdakwa dapat saling dikonfirmasi di persidangan berikutnya.
Artinya bagi pemantau kuota di daerah
Meskipun agenda sidang berlangsung di Jakarta, isu kuota haji tambahan selalu berdampak ke daerah, termasuk Jawa Barat. Calon jemaah Bandung umumnya mengandalkan kepastian regulasi dan transparansi penyaluran kuota agar tidak terjebak janji tidak resmi. Keterangan saksi soal penyerahan valas ke mantan stafsus memperkuat alasan publik menuntut proses yang bersih.
- Saksi: Nur Faidizin alias Nanang (Pesona Mozaik)
- Penerima yang disebut: Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
- Nilai total: 75 ribu dolar AS (dua kali penyerahan)
- Konteks waktu: terkait 2023, diungkap dalam sidang 3 September 2026
Dengan terungkapnya pengakuan tersebut, publik dapat mengikuti apakah majelis dan jaksa akan menguji lebih jauh jalur dana, peran masing-masing terdakwa, serta keterkaitan biro travel dalam skema kuota tambahan. Kewaspadaan calon jemaah tetap penting: urus haji hanya melalui jalur resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Liputan Bandung akan terus memantau perkembangan sidang ini sepanjang berdampak pada kepastian kuota dan perlindungan jemaah asal daerah. Transparansi proses hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Sumber: Sindo News.
